![]() |
Acara sidang Pra-Peradilan ke 3 Ketua LSM JIHAT |
![]() |
Mulyono .SH |
Ilmu Hukum Pemohon Ketua LSM JIHAT menjelaskan sebenarnya sederhana saja ketika di awal sudah membicarakan ,ini akan menjadi hal yang buruk ketika vonis bebas di terjemahkan bebas ya bebas artinya ada asumsi dari pada saat itu dari pelakunya kalau ini di kabulkan nanti akan menjadi hal yang buruk di masyarakat menjadi tahu dan akan menjadi ketakutan ketika ada warga negara melapurkan adanya peristiwa pidana akan takut akan dilaporkan balik, jelasnya ilmu hukum.
"Kita tidak usah takut sepanjang laporan itu disertai alat bukti yang cukup, tadi yang sudah dikatakan dua alat bukti, kalau ini nanti termohon di kabulkan itu akan menjadi kemenangan tanda petik bagi mereka yang punya kekuasaan yang punya intervensi atau aturan terhadap hukum," imbuhnya.
Untuk selanjutnya Sidang Pra peradilan di lanjutkan besuk hari kamis dari pihak Termohon mendatangkan Ahli Hukum. BS
Reporter: Basuki
0 komentar:
Posting Komentar