Magetan,OposisiNews.co.id - BP ( 55th ) warga desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dicokok polisi karena dilaporkan mencabuli seorang gadis keterbelakangan mental, tetangganya.Senin,(17/02/2020).
Dalam pengakuannya Pelaku pada kepolisian Tindakan bejatnya BP (55th) dilakukan pada Sabtu,(28/12/2019) ,Saat pelaku hendak pergi ke sawah yang melewati rumah korban. Kemudian tersangka mampir ke rumah dengan alasan ingin mencari gagang cangkul. Sebab ayah korban jualan gagang cangkul, "katanya
Setelah melihat Gagang Cangkul dagangan orang tua Bunga ( nama samaran ) melihat kondisi rumah Bunga sepi , pelaku menjalankan aksinya untuk memperdaya Bunga . Pelaku mencoba merayu. tersangka menyuruh Bunga ( 25th), korban untuk membuka celana.
”Coba lihat, itu di tarik sendiri, itu dibuka sendiri ,"Rayuan pelaku pada korban.
Namun aksinya BP keburu ketahuan adik kandung korban pelaku langsung meninggalkan rumah bunga ,kata Kapolres
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana menjelaskan bahwa korban mengalami Keterbelakangan mental .”Korban memang sudah berumur 25 tahun dan cara berfikirnya masih seperti anak-anak, penangkapan tersangka karena ada laporan dari adik korban, bahwa kakaknya yang mempunyai keterbelanganmental telah dicabuli oleh tersangka.”jelas Festo.
Pasal 290 ayat 1e KUHP, dan pasal 281 ayat 2e KUHP bakal menjerat Pelaku "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Serta pasal 281 ayat 2e KUHP barang siapa yang merusak kesopanan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemaunya sendiri dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun penjara." ( US )
Reporter .Umar.S
Editor.Bambang PW
Gagal Mengisap Madu , BP Bakal Huni Hotel Prodeo
Written By BBG Publizer on Selasa, 18 Februari 2020 | 17.22
Home
hukum
0 comments:
Posting Komentar