![]() |
Konferensi pers 40 tersangka kasus narkoba , Polres Sidoarjo.kamis 30/01/2020 |
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, operasi ini sukses berkat kegigihan para petugas dalam mengungkap masalah narkotika yang banyak meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Tersangka dari 38 kasus yang ditangkap sebanyak 40 orang diketahui sebagai pengedar, untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan jenis narkoba sabu - sabu sebanyak 323,41 gram, dan ekstasi sebanyak 1.321 butir, Handphone 25 unit, senjata jenis gas gun 4 unit, dan uang tunai sebesar Rp 970.000.jelasnya
Untuk barang bukti itu dari 40 orang tersangka yang terdiri 38 orang laki-laki dan sisanya 2 orang perempuan,” Imbuhnya.
"Dalam kasus ini kami juga mengungkap jaringan pengedar sabu dari samatera serta residevis " tambahnya.
Polisi memjerat tersangka pengedar narkotika dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.khatanya (bg).
0 comments:
Posting Komentar