![]() |
Doc.Penandatanganan perda oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Blitar . Selasa 07/01/2020 |
![]() |
Doc.Bupati Blitar Drs.H.Rijanto M.M |
“Alhamdulillah, untuk regulasi Perdanya sudah disetujui oleh DPRD, sehingga secepatnya Dinas Kesehatan dengan tim menyusun regulasi berikutnya termasuk penataan SDM dan alkes-alkes, sehingga pada pertengahan 2020 ditargetkan sudah opersional,” ungkapnya.
Bupati Blitar juga mengatakan bahwa, untuk SDM nanti kita tata, dengan harapan setelah ini mereka bisa bekerja di rumah sakit yang baru, akan tetapi untuk persiapan-persiapan berikutnya.
“Ditargetkan pertengahan tahun ini sudah bisa diresmikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut memaparkan bahwa, selama evaluasi, progres pembangunan fisik rumah sakit srengat betul-betul baik dan sangat memuaskan. Pemerintah Kabupaten Blitar telah melalui prosedur prosedur tetap mulai dari proses awal perencanaan hingga proses tender.
"Sehingga menghasilkan pelaksanaan yang kita lihat kualitasnya memadai, ini lah yang kita harapkan," paparnya.
RSUD Srengat yang berlokasi di Jalan Raya Dandong kecamatan Srengat, menempati lahan seluas 2,4 Hektar, RSUD Srengat dibangun dengan standar RSUD kelas C dengan pelayanan empat spesialis dasar, yaitu spesialis anak, obstetri dan ginekologi, spesialis penyakit dalam, dan spesialis bedah.
RSUD Srengat memiliki 4 lantai yang dilengkapi dengan ruang rawat jalan, rawat inap, ruang operasi, ICU, laboratorium dan ruang penunjang lainnya. Sedangkan gedung penunjang terdiri dari Masjid, parkir, asrama dan rumah dinas.( BS)
Reporter : Basuki
Editor.Bambang PW
0 komentar:
Posting Komentar