![]() |
Doc. |
Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wabup DPRD Tulungagung, Suprapto, dalam kesempatannya menyatakan, akan segera menuntaskan pembahasan tatib pemilihan wabup tersebut.
“Target kami dalam seminggu sudah rampung dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Tulungagung untuk segera diparipurnakan. Kalau bisa ya hari ini atau besok selesai,” tandasnya.
Sampai siang saat berlangsungnya pleno masih ada beberapa pasal dalam tatib yang belum mendapat kesepakatan. Seperti terkait dana sangsi yang akan dikenakan pada calon wakil bupati (cawabup) yang tiba-tiba mengundurkan diri saat telah ditetapkan sebagai calon. Meski, Pansus Tatib sudah sepakat bahwa calon yang mengundurkan diri disangsi administratif berupa denda dengan besaran tertentu.
“Kami masih mencari dasar hukum terkait penggunaan dana sangsi itu. Apakah nanti diserahkan ke kas daerah atau bagaimana. Pembahasannya belum selesai,” papar Suprapto.
Menurutnya, besaran sangsi administratif 1 miliar rupiah yang tercantum dalam draf tatib belum disepakati oleh semua anggota pansus.
“Jadi belum diputuskan. Tetapi adanya sangsi adminstratif sudah disepakati. Ini agar yang mendaftar sebagai cawabup tidak main-main,” katanya.
Lebih lanjut Suprapto menyampaikan bahwa, pada prinsipnya dalam Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung tidak diperbolehkan calon wabup yang telah ditetapkan mengundurkan diri. Namun demikian, jika terjadi kejadian khusus seperti berhalangan tetap atau force major calon bisa diganti sepanjang belum pada tahap penyampaian visi misi.
“Kalau calon berhalangan tetap sesudah penyampaian visi misi tidak ada pergantian. Calon yang satunya melawan calon yang berhalangan tetap itu (bumbung kosong). Jika yang menang adalah yang berhalangan tetap maka pemilihan nanti kembali diulang dari awal,” jelasnya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, ada beberapa pasal di Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung yang telah disepakati oleh semua anggota pansus. Di antaranya, terkait pembentukan panitia pemilihan (panlih), pelaksanaan tugas panlih dan persyaratan calon wabup.
Untuk persyaratan cawabup, Suprapto memaparkan bahwa, Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3. Dimana dalam perundangan tersebut memerintahkan tetang dokumen persyaratan lebih lanjut diatur dalam PKPU.
“Akhirmya muncul PKPU No. 15 Tahun 2017. Itu yang kami adob. Ada beberapa persyaratan, misal calon itu dari ASN, BUMN, BUMD, Kepala Desa atau anggota DPRD, anggota DPD dan lain sebagainya, maka ada kesanggupan setelah ditetapkan yang bersangkutan (calon) harus mengundurkan diri dari jabatan organiknya,” tuturnya. ( PR/Hs )
Reporter : Purnomo/hms
Editor.Bambang Pw
0 comments:
Posting Komentar