![]() |
Pemasangan tiang tanpa penguat Pondasi di tanah lembek |
Petugas tanggap bencana PLN Ngawi disinyalir mengindahkan SOP penanganan tiang beton listrik yang miring / rawan roboh dengan mengikat / menarik tiang listrik mengunakan sleng baja yang diikatkan pada tanaman warga seperti Jati , Mangga tanpa melakukan kordinasi pada pemilik tanaman.
Salah satu warga Pulorejo Ahmad (48 th) mengatakan, proyek penanganan tiang PLN yang rawan roboh, terkesan asal-asalan dan tidak profesional , membuat kekhawatiran yang besar di kalangan masyarakat. Dimana, arus listrik yang ada pada kabel di tiang tersebut sangat besar. “ Masak tiang listrik itu diikatkan di tanaman jati dikebun belakang rumah saya tanpa ijin , kalau pohonnya roboh gimana ? Apalagi dimusim hujan disertai angin pohon jati rawan roboh . Seharusnya PLN membuat patok penguat sendiri jangan asal-asalan " , ucapnya.
![]() |
Kawat baja , rawan menghantarkan arus Listrik |
“Jangan Etikat tanggap bencana penanganan tiang PLN rawan roboh / miring tersebut membawa bencana bagi warga, seharusnya proyek pemasangan dan pembenahan tiang listrik yang bersumber dari dana negara itu mengedepankan SOP dan profesional kerja. Saat pemasangan dan pembenahan tiang hendaknya berkoordinasi jangan asal terobos dengan alasan urgen ,” pungkasnya.
Pemasangan dan penanganan tiang Jaringan Tegangan Menengah (JTM) yang dibangun menggunakan dana pusat , harus sesuai prosedur, baik dari prosedur teknis pemasangan tiang dan kabel, meminimalisir terjadi bencana.
Tiang listrik merupakan salah satu komponen penunjang pada jaringan distribusi dan berguna sebagai alat penopang atau pemegang kabel hantaran atau saluran. Dalam penggunaan ini pada jaringan distribusi, tiang listrik harus ditanam sesuai standar atau petunjuknya. Dimana, proses menanam tiang listrik ini, ada beberapa persyaratan yang harus penuhi. Sangat disayangkan pemasangan yang dilaksanakan di dusun Pulorejo , prosedur tersebut tidak diindahkan.
Fakta tiang listrik PLN disejumlah wilayah Kabupaten Ngawi banyak yang roboh dan miring, sangat dimungkinkan pemasangan tidak disesuaikan dengan situasi, kondisi tanah.
Titik tiang di lokasi harus ditetapkan berdasarkan gambar rencana atau sketsa. Pembuatan lubang untuk penanaman tiang listrik pada titik pasang yang telah ditentukan. Penanaman tiang ke dalam tanah minimum harus sedalam 1 hingga 6 X Panjang tiang.
Pendirian atau penegakan tiang harus menggunakan Tackle berkaki tiga lengkap dengan katrol rantainya atau yang sejenis. Penegakan tiang harus tegak lurus atau vertikal dengan menggunakan water pass atau Unting-unting dan tiang satu dengan yang lainnya harus lurus segaris. Khusus untuk tanah yang lembek, pemasangan tiang ini di perkuat dengan pondasi yang memenuhi standar konstruksi.
Diduga Konsep ini tidak dilakukan atau dicermati oleh pihak pelaksana proyek PLN, sehingga membahayakan masyarakat yang berada pada lokasi tiang. “Kami berharap, pihak penegak hukum untuk dapat menelusuri akan hal ini. Pasalnya, selain membahayakan nyawa warga, juga merugikan keuangan negara. Jadi jangan tunggu sampai tiang PLN itu menelan korban dulu baru bertindak,” harap Ahmad. ( Red ** )
0 comments:
Posting Komentar