![]() |
Doc.Hearing Komisi C bersama Sekda Kab. Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si, dan dinas terkait soal pendapatan PNS Puskesmas berstatus BLUD |
“Sekarang tinggal Dinas Kesehatan memberitahu para PNS di Puskesmas yang berstatus BLUD terkait hasil hearing hari ini. Jawaban Sekda mengenai pendapatan yang tidak sampai terkurangi tentu ditunggu-tunggu oleh PNS Puskesmas yang sudah BLUD,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, H.Asrori, S.H.
Sukaji mengungkapkan bahwa, kekhawatiran PNS di sembilan Puskesmas di Tulungagung yang sudah beralih status menjadi BLUD merupakan ketakutan sepihak. Ia mengatakan Pemkab Tulungagung, utamanya Bupati Tulungagung pasti tidak akan menyengsarakan PNS-nya.
“Tidak akan terkurangi. Bahkan bisa bertambah,” ujarnya.Lebih lanjut dalam paparannya Sukaji mengatakan, PNS di Puskesmas berstatus BLUD secara aturan tidak boleh menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun Pemkab Tulungagung sudah mempunyai solusinya. Yakni dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Puskesmas berstatus BLUD yang tidak lagi menerima tukin.
Hearing bersama Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji, M.Si., ini merupakan kelanjutan hearing Komisi C DPRD Tulungagung dengan Dinas Kesehatan dan sembilan Kepala Puskesmas BLUD pada Selasa (14/1) lalu.
Dengan hasil final hering Komisi C dengan Sekda memberikan angin segar akan nasib PNS Puskesmas status BLUD yang khawatir terkurangi pendapatannya karena tidak boleh menerima tukin bisa bernafas lega.( PR )
Reporter : A. Purnomo.
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar