Proses pemeriksaan Siti dilakukan Penyidik Unit 1 Polres Blora yang dipimpin Kanit 1 Iptu YATMO karena setelah mempelajari Surat Aduan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Siti pada Polres Blora tertanggal senin 6/1/2020 akhirnya pihak kepolisian melayangkan Pemanggilan pada Pelapor untuk dimintai keterangan terkait kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi .
Awak Media OposisiNews yang mengikuti proses pemeriksaan Siti di Unit 1 Polres Blora, mulai Pertanyaan ada hubungan apa antara Anda (Siti/Samaran) dengan saudara Terlapor (Amir/Samaran) memang keduanya hanya bertetangga dan Motif Hutang piutang berawal Korban Siti merasa kasihan dengan Terlapor Amir juga adanya bualan janji manis Terlapor,
Pertanyaan demi pertanyaan disampaikan Penyidik Unit 1 Polres Blora,ekspresi Siti terlihat gugup dan grogi saat diperiksa Apalagi Saat Penyidik Mengingatkan Untuk menjawab Semua pertanyaan dengan jujur dan apa adanya “Baru kali ini saya diperiksa polisi kuakui grogi” , ucap Siti.
Dalam Pemeriksaan tersebut Penyidik Menanyakan Kenapa dan Alasan Apa, Siti memberikan beberapa Barang berharga dan uang kepada Amir. dijawab Siti “Pak dia (Amir) Nembung hutang untuk berobat karena sedang sakit juga untuk bisnis distribusi BBM".
Dari Seluruh Pertanyaan yang disampaikan Penyidik Polres Blora kepada Siti seluruh Pertanyaan dijawab dengan lancar dan lugas apa adanya.
Siti sebagai Korban Rayuan iming-iming fulus Amir (pelaku) kepada Penyidik Polres Blora juga menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan menagih uangnya “Saya hanya dapat jawaban dari dia ( Amir ) ' Tunggu minggu depan bulan depan begitu terus” Ucap Siti kepada Penyidik Unit 1 Polres Blora.
Kasus ini berawal karena Amir (pelaku) Warga Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Blora di adukan ke Polres Blora oleh Siti (korban) yang merasa dikelabui Amir , janji memberi fy dari modal yang dipinjamkannya pada pelaku untuk modal usaha Distribusi BBM berbuntut kekecewaan tatkala kebohongan demi kebohongan terus dilakukan Amir dan terkesan mau menghindar dari janji dan tanggung jawab, akhirnya pada senin 6/1/2020 melaporkan masalah ini ke pihak Berwajib.
Siti menyerahkan Perhiasan Kalung,Cincin hingga surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Uang sejumlah 43.500.000 (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dengan Rincian uangnya diserahkan Siti secara bertahap, pertama Sabtu 27/1/2018 sejumlah Rp,5.000.000 (Lima juta rupiah) ,kedua Selasa 13/2/2018 sejumlah Rp,5.000.000 (Lima juta rupiah), ketiga Selasa 27/2/2018 sejumlah Rp,3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), keempat Jumat 6/4/2018 sejumlah Rp,10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Pada 23/5/2018 Siti kembali menyerahkan Uang Tunai Sebesar Rp,20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) Serta dari Hasil Menggadaikan Kalung & Cincin , Sabtu 7/4/2018 menyerahkan hasil gadai Kalung dan cincin sebesar Rp,4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah), Selasa 10/4/2018 Menyerahkan hasi gadai BPKB motor Yamaha Mio Soul GT th 2015 dari Wom Finance sebesar Rp,7.000.000 Total Uang Tunai yang diserahkan pada Amir Sebesar Rp,43.500.000(Empat puluh Tiga lima ratus ribu rupiah).
Kepada Penyidik Polres Blora Siti menjelaskan bahwa untuk Perhiasan dan BPKB yang dipinjam semuanya sudah dikembalikan, untuk jumlah Uang yang dipinjam awalnya 43.500.000 dan sudah dikembalikan 10 juta , sisa hutang Amir yang belum dibayar sejumlah 33.5 juta Rupiah ,Ungkap Siti (DWI)
0 comments:
Posting Komentar