![]() |
Doc. Ra tunjukan surat perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati Bersama |
Hal berbeda di alami oleh Rofik Azmi ( pekerja ) warga Desa Gambiran yang menerima kontrak kerja dengan CV.Mitra Maju Perkasa yang beralamatkan di kecamatan genteng wetan, di duga kontrak kerjanya telah di ingkari oleh direktur utama pemilik CV.MMP
"Mengacu SPK pada saya yang dibuat oleh CV.MMK milik M.Fendy menyebutkan isi dalam perjanjian tersebut barang minibar akan dibayar setelah 100%.Setelah detail klaim dan revisi tanggal 31 Desember 2019 yang dikirim ke saya dengan rincian tertulis lengkap berarti CV.MMK wajib bayar termin terakhir namun sampai hari ini CV.MMK belum ada niatan untuk menyelesaikan pembayaran terakhir".Jelasnya
Akibat wanprestasi yang dilakukan CV.MMK , Rofik Azmi berniat menuntut haknya ke jalur hukum jika jalur musyawarah gagal "Karena kejadian ini , saya merasa dirugikan oleh CV.MMK dan saya menuntut hak saya sesuai kesepakatan yang kami buat dan di tandatangani bersama". Ungkapnya
"Semua itu tertera diopsi pertama yaitu musyawarah,jika tidak tercapai kata sepakat berhak menuntut CV.MMK secara hukum itu opsi yang tertuang dipasal Spk ," imbuhnya.
Direktur utama CV Mitra Maju Perkasa saat di konfirmasi melalui pesan Wathsapp mengatakan "Saya sudah buat surat kuasa ke lowyer saya..mohon maaf saya belum bisa kasik klarifikasi "Jelasnya
"Semua pernyataan saya sudah saya sampaikan sama pihak lowyer saya dan pak chandra polsek tegalsari". Pungkasnya dengan singkat kamis ( 16/1/2020) . ( Tim )
Reporter.Herman /tim
Editor .Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar