Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » JANJI FULUS BERAKHIR DIMEJA POLRES BLORA

JANJI FULUS BERAKHIR DIMEJA POLRES BLORA

Written By BBG Publizer on Rabu, 08 Januari 2020 | 07.49

Doc.Amir nama samaran
Pelaku penipuan
Blora.OposisiNews.co.id - Warga Tutup Kecamatan Tunjungan Blora inisial Amir (samaran) di adukan ke Polres Blora oleh seorang ibu inisial Siti (samaran ) yang selama ini merasa dikelabui oleh Amir karena setiap kali ditagih hutangnya Amir selalu ingkar janji.

Kekecewaan Siti semakin memuncak tatkala kebohongan dan Etikat buruk yang dilakukan oleh Amir dirasakannya ,Tiap kali Siti mencoba menemuinya Amir  terkesan menghindar dari tanggung jawab, dan  akhirnya Siti pada senin 6/1/2020 melaporkan masalah  ke yang di alaminya ke pihak Berwajib.

Surat laporan diterima Kanit 2 tipikor heri di ruang unit tipikor polres Blora, Peristiwa berawal janji manis  Amir ( pelaku ) pada Siti ( korban ) soal hutang piutang untuk modal usaha Distribusi BBM yang di duga legal oleh Amir ( pelaku ) , akhirnya Siti terjebak dalam permainan kata manis Amir buntutnya memberikan pinjaman puluhan juta dengan iming-iming fulus dari usaha itu.

Akhirnya Siti janda kaya itu  rela menyerahkan perhiasan dan uang mulai Perhiasan Kalung,Cincin hingga surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Uang sejumlah total 43.500.000 (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada A secara bertahap.

Dengan Rincian : uang diserahkan pertama kali pada Sabtu 27/1/2018 sejumlah Rp,5.000.000(Lima juta rupiah) ,yang kedua Selasa 13/2/2018 sejumlah Rp,5.000.000(Lima juta rupiah), yang ketiga Selasa 27/2/2018 sejumlah Rp,3.500.000(Tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang keempat Jumat 6/4/2018 sejumlah Rp,10.000.000(Sepuluh juta rupiah), Dan Pada 23/5/2018  S menyerahkan Uang Tunai Sebesar Rp,20.000.000(Dua puluh juta rupiah) Serta dari Hasil Menggadaikan Kalung & Cincin pada Sabtu 7/4/2018 Mendapatkan Uang sejumlah Rp,4.500.000(Empat juta lima ratus ribu rupiah), juga pada Selasa 10/4/2018 Mendapatkan Uang Rp,7.000.000 dari hasil Gadai BPKB motor YAMAHA MIO SOUL GT Th 2015 dari WOM FINANCE Hingga Total Uang Tunai yang diserahkan pada A Sebesar Rp,43.500.000(Empat puluh Tiga lima ratus ribu rupiah)

Dengan berjalannya waktu , dugaan niat belang Amir mulai dirasakan Siti ketika ditanyakan fulus yang dijanjikan dari usaha diduga BBM Ilegal yang tidak pernah diterimanya.

Bahkan lebih ironis , Siti harus pontang panting untuk meminta kembali hak miliknya yang dipinjamkan pada Amir di awal usaha .mulai dari perhiasan emas , Uang dan Surat Kendaraan ( BPKB ).

" Untuk meminta kembali hak saya saja rasanya susah dan sulit , boro-boro janji memberi keutungan dari modal usaha yang saya pinjamkan , bahkan saya harus berpuluh kali mendatangi kediamannya dengan hasil nihil ", ucap Siti

Setiap kali Siti ( korban ) meminta haknya dipastikan bersitegang dengan Amir ( pelaku )
,Mesti gagal menerima fulus dari Amir setidaknya Siti sedikit lega karena surat Kendaraan BPKB , Kalung dan Cincinnya kembali

 ”Tetapi Uang  yang dipinjam Rp,43.500.000   belum sepenuhnya kembali dan saya minta bantuan oknum Polisi inisial H Anggota Polsek Tunjungan untuk menagihkan sisa uang ke Amir dan diberi 10 juta”Ungkap Siti

Pada awak media Oposisi , Siti tunjukkan Surat Perjanjian tertanggal 18/3/2019 dengan saksi Istri Amir dan Kokok Sungkowo ( Kds Tutup ) yang isinya bahwa Amir Bersedia melunasi hutang sejumlah Rp,43.500.000 dengan kesepakatan waktu  Sebulan sebelum Pilkades desa Tutup tahun 2019 tepatnya tanggal 5 Agustus 2019 Sesuai janji bulan juli mestinya Amir sudah melunasinya tetapi kembali di ingkari .

Akibat kasus hutang piutang antara Amir dan Siti yang dikemas dalam modal usaha dan bagi-bagi fulus oleh Amir ( pelaku ) , Nendra putra Siti ( korban ) harus rela menunda niatnya /  mundur jadwal ujian akir  di Politeknik Pelayaran Surabaya

Awak media OposisiNews yang mengikuti kasus itu mencoba mengklarifikasi kebenaran dari perjanjian dari salah satu saksi yang ikut menandatangani , kebetulan sekarang menjabat Kades Tutup Kokok Sungkowo yang juga teman dekat Amir ( Pelaku )

Ironis , pada awak media OposisiNews yang mencoba mengklarifikasi .Kokok Sungkowo terkesan menghindar dan tidak mau tahu menahu yang dilakukan warganya sedang saat itu Kokok belum menjabat kepala desa Tutup merupakan salah satu saksi kesepakatan antara Amir dan Siti.

Dalam sebuah perjanjian Hutang piutang dan terjadi pelanggaran perjanjian apakah  dapat dinyatakan sebagai sebuah penipuan yang menjadi ranah delik aduan , hanya pihak kepolisian yang nanti menyimpulkan apakah masuk unsur kasus perdata atau pidana ,merujuk pada pasal 378 KUHP yang termaktub dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang seperti berikut ini.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni :tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; dan menggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya.Tiga unsur di atas merupakan dasar untuk menentukan apakah pelanggaran perjanjian yang dilakukan termasuk dalam kategori penipuan atau tidak.

Bila dari awal sudah ditemukan adanya niat buruk dari pihak yang mengingkari perjanjian seperti menggunakan nama palsu atau serangkaian kebohongan lainnya, maka perkara Hutang piutang tersebut dimungkinkan sebuah perkara pidana.

Ibu Siti janda dengan 3 orang anak  setelah surat aduan diterima pihak kepolisian dia mengharap pihak berwajib sebagai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) bisa bertindak  profesional selaku penegak perundang-undangan , pelindung dan pengayom masyarakat tanpa membedakan status gender.(DWI/IPUNG)

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip