Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Enam Pelaku Ilegal Loging Di Tangkap Polresta Banyuwangi

Enam Pelaku Ilegal Loging Di Tangkap Polresta Banyuwangi

Written By BBG Publizer on Senin, 06 Januari 2020 | 13.47

Doc.Presrelis kasus ilegal loging di Mapolres Banyuwangi , Senin 6/1/2020
Banyuwangi –Oposisinews.co.id
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 orang pelaku kasus illegal logging dengan barang bukti sebanyak 43 batang kayu jati gelondongan merupakan hasil curian dari kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani. Selain itu Polisi menyita 2 unit truck, 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

Dalam press releasenya di Mapolresta, Kapolresta Banyuwangi. Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kasus penebangan liar itu berhasil di ungkap atas laporan masyarakat. "Awalnya kita mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian kayu dikawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH Karetan SKPH Karetan, di petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran dan petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan," Katanya.Senin (6/1/2020).

Kemudian, anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 orang pelaku.

Doc. Pelaku ilegal loging
Mereka adalah DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). sementara 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Arman menerangkan dalam melancarkan aksinya para pelaku itu menebang pohon pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.

Doc.Barang bukti kayu glondong
Diangkut bak truk
“Kayu jati itu dipotong-potong, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Kemudian, diangkut menggunakan truck dan gerandong (kendaraan roda empat,red).Dan rencananya mereka menjual hanya Rp. 400 ribu per batang,padahal harga standart Rp.2,4 juta perbatangnya,Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp. 88 juta." Jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (IGP)

REPORTER.INDRA GP
EDITOR.BAMBANG PW
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip