![]() |
Doc . Gedung PAUD Kelurahan Bago |
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) berbunyi, "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat."
![]() |
Doc. Kepala Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, K Tulungagung, Drs. Priyogi Rudy Hantono |
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Drs. Priyogi Rudy Hantono, kepada OposisiNews mengatakan, Alokasi dana yang besar itu bertujuan mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Di akui oleh Rudy, bahwa dengan adanya Alokasi Dana Kelurahan (ADK) sangat bermanfaat sekali. Untuk Kelurahan Bago sendiri dapat di gunakan untuk pembangunan gedung PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebagai sarana pendidikan dan kelompok Bermain Anak.
"Kucuran dana tersebut di alokasikan untuk pembangunan dan renovasi gedung PAUD. Gedung PAUD yang dulunya di anggap kurang layak, atapnya rendah, kurang bagus, setelah di bangun dengan kucuran dana dari pusat alhamdulillah bisa terwujud 2 lantai," ucapnya kepada OposisiNews. Kamis, (23/10/2020).
Lebih lanjut Lurah Bago berharap, dengan telah di bangunnya gedung PAUD yang baru, tepat di belakang kantor kelurahan akan lebih menambah kaeamanan dan kenyamanan bagi para peserta didik dan kelompok Bermain.
"Kita semua berharap, dengan gedung PAUD yang baru, jumlah peserta didiknya bisa bertambah,untuk pengajarnya juga nyaman,aman dan para orangtua/wali murid pun akan merasa tenang putra-putrinya belajar di sini," tandasnya.( PR )
Reporter : A.Purnomo.
0 comments:
Posting Komentar