![]() |
Doc.Santosa.walikota Blitar Loucing Aplikasi pajak sistem elektronik , Sabtu 04/01/2020 |
Hadir dalam launching tersebut, para pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Blitar serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Blitar.
Plt. Wali Kota Blitar, Santoso, dalam pemaparannya mengatakan, bahwasanya Pemkot Blitar terus berusaha memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Inovasi yang dilaunching merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sekaligus dalam rangka transparansi.
"Maka dari itu, pemkot berkewajiban untuk menjalankan pengelolaan dan transaksi layanan keuangan secara non tunai melalui sistem elektronik, dalam hal layanan pajak, Pemkot terapkan aplikasi sistem elektronik untuk bisa diakses oleh wajib pajak ", kata Santosa.
Dengan begitu, pelayanan lebih cepat dan tidak ada celah pungli antara wajib pajak dengan petugas pajak dan wajib pajak bisa mengetahui jenis pajak yang harus dibayar ," ungkapnya.
" Diantaranya pajak bumi bangunan, BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, reklame, ada pula pajak penerangan jalan dan pajak hiburan ,"imbuhnya
Lebih lanjut di sampaikan Santoso bahwa, Aplikasi Pada Move On sangat memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak. Aplikasi tersebut merupakan sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada.
"Membayar pajak tepat waktu wujud peran aktif dalam membangun daerah," tambahnya.
Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS.
"PDengan kode billing transaksi bayar bisa di channel Bank Jatim, BRI, BNI dan kantor pos. Aplikasi Pada Move On cocok untuk wajib pajak yang tidak punya waktu untuk ke kantor BPKAD. Artinya tak perlu antre dan ribet," jelas santoso.
Walikota Blitar menambahkan, saat ini diera elektronik masyarakat menghendaki yang serba cepat , simpel dan mudah. Seperti Aplikasi Pada Move On yang sudah dilengkapi dengan alat perekam secara online dan diawasi serta dipantau oleh KPK. Semua transaksi terekam melalui alat sehingga pengawasan lebih jelas.
"Dengan begitu, upaya menciptakan iklim usaha dan kondusif dan sinergi pelaku usaha hotel dan restoran dan hiburan bisa diwujudkan," pungkasnya. ( BS )
Reporter : Basuki
Editor.Bambang PW
0 komentar:
Posting Komentar