Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » TAHUN DEPAN PEMKAB SIDOARJO TERAPKAN E-PARKIR

TAHUN DEPAN PEMKAB SIDOARJO TERAPKAN E-PARKIR

Written By BBG Publizer on Senin, 09 Desember 2019 | 18.51

Sosialisasi Perda Parkir berbasis E-Parkir Kab.Sidoarjo 
Sidoarjo-OposisiNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E-Parkir mulai tahun depan (2020).

Dengan sistem tersebut masyarakat membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayarannya bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti go pay atau ovo.

Sistem tersebut akan dimulai awal tahun 2020. Hal tersebut dikatakan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.,M.Hum dalam sambutannya membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin, 9/12/2019.

Bupati mengatakan sistem E-Parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir yang sesuai perda Sidoarjo.

“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada,”ujarnya.

Bupati melanjutkan pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan.

Dirinya mengatakan sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir. Hal tersebut semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat.

“Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti,”ucapnya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk menindaklanjuti dengan memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir untuk segera mempelajari dan menerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya.

Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Per-parkiran menyebutkan besaran tarif parkir ditepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk  serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.

Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp. 1.000 / 1 x parkir ,sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp. 2.000 /1 x parkir , sedan, minibus  atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp. 4.000 /1 x parkir dan Untuk bus, truk  atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp. 5.000 ./1  x parkir.

Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk  yakni Rp. 5.000 persekali parkir. Kathanya .(Bag).

Reporter. Subagyo
Editor.      Bambang PW
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip