Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » LANTAS POLSEK CEPU SEGERA TERTIBKAN KENDARAAN KNALPOT BRONG

LANTAS POLSEK CEPU SEGERA TERTIBKAN KENDARAAN KNALPOT BRONG

Written By BBG Publizer on Minggu, 29 Desember 2019 | 19.00

Cepu.OposisiNews.co.id -Penindakan oleh Lantas Polsek Cepu pada Pengendara motor dengan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi tehnis atau Knalpot dengan memekakkan telinga (Knalpot Brong) di wilayah Cepu terkesan dibiarkan . Ada apa dengan corp lalu lintas Cepu ?

Minimnya tindakan persuasif bahkan bisa dibilang tidak ada dari  jajaran bersragam coklat diwilayah hukum Cepu untuk melakukan giat razia Kendaraan jelang pergantian tahun menjadikan ' Cepu Surganya Kelompok Motor Brong ' , hal itu tidak bisa terbantahkan dengan sajian lalulintas di Cepu tiap malam disekitaran jalan Ronggolawe Taman Seribu Lampu Cepu Kendaraan berknalpot Brong lalu  lalang  mulai tengah malam hingga subuh yang sangat meresahkan warga sekitaran taman seribu lampu dan sepanjang jalan Ronggolawe.

 " Semestinya aparat lalu lintas cepu tidak berdiam diri atau menunggu laporan masyarakat istilahnya ' Tanggap Ing Gawe ' melihat kondisi ini , terkesan lucu dan aneh karena dihampir wilayah diluar kota Cepu tiap jelang Natal dan pergantian tahun dipastikan adanya giat Oprasi Lilin Semeru 2019 untuk melakukan Razia tertip berlalu lintas seperti kelengkapan surat kendaraan , kelengkapan berkendara ( helm ) dan spesifikasi kendaraan yang sekarang baru gentol-gentolnya diperangi ( knalpot brong ) , di kota Cepu seperti minim dilakukan petugas ", ungkap Porwanto warga seputar jalan Ronggolawe.

Kurang pro-aktifnya  aparatur penegak disiplin  lalu lintas di wilayah Cepu sangat disayangkan sejumlah warga kota yang resah dengan kondisi ini dan memilih berdiam diri karena enggan bersinggungan dengan kelompok motor yang aktif lakukan konvoi tiap malam Minggu dan Malam pergantian tahun , bisa dijamin kesemrawutan lalu lintas di kota Cepu bakal semrawut dan berpotensi terjadi keributan antar kelompok motor brong .

Kondisi itu semakin rumit lagi dengan konvoi kelompok perkumpulan bela diri yang menjadi agenda tiap pergantian tahun di Kota Cepu, kebut-kebutan dengan suara kendaraan yang memekakkan telinga semestinya jauh hari sebelum pergantian tahun sudah ditertibkan.

Seyogyanya aparat / petugas lalu lintas di Kabupaten Cepu melakukan pendekatan dengan kelompok motor yang ada untuk mensosialisasikan aturan dan ancaman pidana bagi kelompok motor yang sengaja mengindahkan aturan lalulintas,seperti pelaku bisa dikenai pasal pidana KUHP mengganggu ketertiban Umum BAB V Pasal 172  menyatakan :

“Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Untuk menjamin kota Cepu kondusif dipergantian tahun 2019-2020 pihak aparat semestinya bisa memberikan pengayoman pada masyarakat dengan menertibkan Kendaraan dan Merazia Kendaraan Knalpot Brong.Seperti polres-polres lain  yang telah menggelar oprasi lilin Semeru 2019 jelang  Natal 2019 dan tahun baru 2020 .

Hal tersebut berbanding terbalik 180  derajad dengan kabupaten tetangga yang selalu persuasif dalam memberikan pengayoman pada masyarakat-nya khususnya penguna jalan jelang hari-hari besar seperti Hari Raya , Natal dan Tahun Baru.

Seperti yang kemarin digelar Polres Bojonegoro gabung dengan TNI  ,untuk mengantisipasi pergantian tahun baru mengadakan oprasi lilin Semeru 2019 dengan merazia kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada hari  Sabtu (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kota Bojonegoro.

Kanit Turjawali Lantas Ipda Luluk selaku Perwira Pengendali kegiatan kepada Awak media Oposisi News  menjelaskan bahwa dalam kegiatan patroli skala besar dilakukan bersama TNI ,agenda utamanya adalah melakukan razia kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tepatnya knalpot brong.

 “Hal ini juga tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat tentang pelanggaran yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, apalagi jelang tahun baru”, terang Ipda Luluk. 

Ipda Luluk juga menambahkan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran knalpot brong bersama TNI dengan mendatangi  beberapa lokasi yang diantaranya yaitu Terminal Rajekwesi, Stadion Letjen H. Soedirman dan Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro.

  “Dari hasil razia di lokasi tersebut diamankan 63 kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti”, imbuh Ipda Luluk.

Ipda Luluk juga menjelaskan bahwasannya seluruh kendaraan yang terkena razia knalpot brong nantinya dapat diambil kendaraannya usai perayaan Tahun Baru  yang tentunya juga harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot asli atau sesuai dengan spesifikasi pabrikan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. 

“Pelanggar dapat menukar barang bukti atau melengkapi kembali kendaraannya setelah satu minggu atau tepatnya setelah Tahun Baru 2020” tambah Kanit Turjawali. 
Di lain kesempatan Kaur Binops Lantas Iptu Jatmiko menjelaskan bahwa tujuan kegiatan razia ini dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (kanlpot brong) khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru 2020 dan kenyamanan warga dalam merayakan pergantian tahun secara aman dan nyaman.

 “Kami minimalisir adanya kendaraan knalpot brong agar masyarakat yang menikmati malam pergantian tahun merasa nyaman” pungkas Iptu Jadmiko. (DWI)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip