![]() |
Doc.Pembangunan Patung Arjuna Wiwaha disimpang Blora |
Jalan di Sekitar area patung kuda dihari-hari sibuk situasinya sangat mengkuatirkan penguna jalan terutama bagi pengguna jalan yang dari arah selatan ( DEPAN KANTOR BRI CABANG CEPU)
![]() |
Jalan simpang blora |
![]() |
Doc Penguna jalan Belok kanan jalan terus |
Apabila situasi ini terus dibiarkan berdampak buruk pada yang penguna jalan dan tingginya tingkat kecelakaan di area tersebut terus terulang.
Ketegasan dan tindakan refrensif polisi lalu lintas yang bertugas disimpang patung Arjuna Wiwaha sangat menentukan marak tidaknya pelanggaran arus yang terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan petugas dari pantauan awak media OposisiNews dilokasi simpang Kuda.
Tudingan miring banyak ditunjukan pada Pejabat pembuat komitmen (PPKOM) oleh komunitas peduli Blora yang beranggapan pembangunan patung arjuna wiwaha hanya mengedepankan estetika keindahan taman mengindahkan hal urgen lainnya yaitu keselamatan penguna jalan.
Saat masih berdiri patung ronggolawe terdapat jalan lingkar sebagai jalan putar balik bagi pengguna jalan yang dari arah selatan (Depan kantor BRI Cepu) yang akan menuju ke timur tetapi sekarang setelah adanya patung arjuna wiwaha jalan lingkar tersebut di tutup menjadi taman.
Ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pejabat yang berwenang, mengacu UU NO 22 TAHUN 2009 Bab xx Pasal 273 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.dalam undang - undang tersebut dipaparkan.
" Pengguna jalan yang memanfatkan akses jalan nasional,jalan provinsi dan jalan kabupaten bisa melakukan penuntutan dan minta ganti rugi pada pemerintah, sebagai bentuk pelajaran pada pejabat pemerintah agar lebih bertanggung jawab dengan sarana dan prasarana jalan yang lebih aman dan nyaman " .
Dalam pembukaan UU NO 22 TAHUN 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.dicantumkan dalam kalimat huruf b menyebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian system transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya demi mewujudkank ketertiban,
keselamatan dan kelancaran dalam lalu lintas , pertanggung jawaban kecelakaan dan kerugian pengguna jalan menjadi tanggung jawab pejabat gubernur walikota dan bupati.
Penjelasan terkait dengan ketentuan pidana pada uu no 22 th 2009 pada bab xx pasal 273 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara Negara tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan kurang benar hingga mengakibatkan korban kecelakaan mengalami luka- luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, diancam pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 12 juta rupiah dalam ayat 2 apabila korban luka berat ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Dalam proyek penutupan jalan lingkar menjadi Taman perlu dipertanyakan azas efektif dan efisiennya ,karena jalan lingkar tersebut sudah tidak ada lagi hingga akses pengguna jalan dalam mendapatkan kemudahan hilang,
Pemerintah Daerah Kabupaten Blora di duga telah Mengabaikan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014, dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas ".
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(DW)
Reporter.Dwi P
Editor .Bambang PW
0 komentar:
Posting Komentar