![]() |
SIDANG DKPP KASUS PEMILU 2019 ' TIPEK ' |
Kupang
- *OposisiNews.co.id -
Sidang DKPP Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (PKEPP) dengan agenda
pemeriksaan pokok pengaduan dari pengadu Amandus Ratason dan mendengarkan
keterangan pembelaan teradu, KPU Sikka dan Bawaslu Sikka, telah digelar hari
ini, Rabu 4 Desember 2019.
![]() |
peserta sidang DKPP , KPU -NTT |
Bertempat di Aula KPU
Propinsi NTT, sidang dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu tersebut berjalan dengan singkat. Sidang yang
dimulai pukul 11.15 Wita tersebut berakhir pada pukul 15.30 berlangsung tanpa
ada skorsing.
Dalam keterangan persnya,
Amandus Ratason, yang ditemui saat keluar dari ruang sidang, mengatakan dia
puas dengan terlaksananya sidang DKPP tersebut.
" Setidaknya suara kami
yang menyuarakan kebenaran bisa didengar oleh Majelis DKPP. Saya berharap
putusan DKPP bisa memberikan efek jera kepada para penyelenggara Pemilu yang
merusak kedaulatan rakyat pemilih. " tandasnya.
Sedangkan seorang saksi yang
dihadirkan pengadu, Moris Prayudhy,
dalam keterangan tertulisnya dalam persidangan tersebut membeberkan
fakta saat persidangan pleno rekapitulasi ditingkat KPU Sikka, 6 - 7 Mei 2019
yang lalu. " Tipex yang digunakan itu hampir di semua TPS, dan dari 20 TPS
yang terdapat penggelembungan suara, hanya ada di Partai PKB dan di calon nomor
urut 1 atas nama Yosep Don Bosko. Bawaslu dan KPU Sikka tidak bisa
menyelesaikan masalah temuan tersebut, padahal semua saksi dan peserta sidang
pleno waktu itu tahu bahwa ada kejanggalan. " ungkapnya.
Tim TPD yang hadir sebagai
Majelis Sidang DKPP adalah Anna Djukana sebagai perwakilan tokoh masyarakat
yang kompeten dibidang kepemiluan, Yosafat Koli anggota KPU Propinsi NTT
sekaligus Jubir KPU NTT, dan Jemris Fointuna anggota Bawaslu NTT merangkap
Kordiv PHAL. Sidang kode etik ini dipandu dan diikuti secara langsung oleh DKPP
RI melalui media teleconference yang tersambung antara kantor KPU RI dan kantor
KPU NTT.
Ketika dimintai pendapatnya,
seorang anggota masyarakat yang sempat hadir dalam sidang tersebut mengatakan
sidangnya berjalan lancar dan bagus. " Majelis sidang tampak profesional
dan netral. Pertanyaan majelis objektif dan tidak berpihak. Hanya sepertinya
mereka kecewa, karena masalah tersebut harusnya mampu terselesaikan ditingkat
kabupaten dan tidak harus ke DKPP. " terangnya. " Ini malah
penyelenggara Propinsi tidak tahu masalahnya, mendadak ada pemberitahuan dari
DKPP RI untuk selenggarakan sidang kode etik. " pungkas pria yang enggan
namanya disebutkan itu.
Amandus Ratason ketika
ditanya kelanjutan sidang dan putusan sidangnya mengatakan tidak tahu. "
Tadi belum ada pernyataan resmi. Hanya dari Ibu Anna sampaikan kalau ada
kelanjutan pasti akan ada pemberitahuan dari DKPP RI. Kalau soal putusan dan
vonis sidang itu wewenang DKPP. Tapi kalau DKPP menimbang ada pelanggaran berat
kode etik, maka pasti akan ada pemecatan. Saya malah berharap itu.. "
pungkasnya.
Reporter . Yohanes Scan
Editor , Bambang Pw
1 komentar:
Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, meski langit akan runtuh.... Keep move
Posting Komentar