FLORES TIMUR , OPOSISINEWS
.CO.ID - Beragam motif tenun ikat di Flores Timur
sudah saatnya mendapatkan hak intelektual ( paten ) dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia.
Terkait upaya pemberian
sertifikat tersebut, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH
menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur
menyiapkan dokumen untuk mempercepat proses pengurusannya.
Hal itu disampaikan Wabup
Agus Boli saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisonal yang
diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara
Timur berkerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores
Timur, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur,
belum lama ini, Senin (28/10/2019).
Wakil Bupati Flores Timur,
Agustinus Payong Boli, SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sangat penting
karena hasil tenun ikat Flores Timur adalah milik masyarakat Flores Timur yang
wajib dijaga sehingga tidak “dicuri” dan menjadi hak intelektual wilayah lain.
“Kita harus mulai bergerak
dan nanti berakhir pada penetapan hak intelektual prodak kita oleh Kemenkumham
Republik Indonesia. Kalau sudah mengkatongi hak paten pasti tenun ikat kita
jadi mahal karena diketahui asal usul dan aslinya ( original ) ”, kata Wabup
Agus.
Pada kesempatan ini juga
Wabup Agus Boli menginstruksikan tiga hal yang berkaitan dengan proses
pengakuan tenun ikat di Flores Timur. Menurutnya Flores Timur perlu bergerak
cepat mengikuti 2 Kabupaten lain di NTT yaitu Kabupaten Alor dan Sikka.
“ Saya menginstruksikan 3
hal yaitu pertama harus diidentifikasi seluruh kelompok tenun ikat di flores
timur lalu beri mereka anggaran untuk pemberdayaan, kedua bentuk tim khusus
untuk melakukan identifikasi baik dari sisi historis atau sejarah asal usul
tenun ikat, motif, nama dan kata-kata untuk dijadikan pembeda secara
keseluruhan, lalu yang ketiga bantu teman-teman dari Kemenkumham untuk proses
pengakuan ini, siapkan seluruh usulan tadi ke Kemenkumham paling lambat bulan
Maret 2020”, tegas Wabup Agus Boli.
Analis Perumusan SNI pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Mira Merlin Nalle,SE,MM saat
membacakan laporan Panitia menyampaikan maksud kegiatan ini adalah
memfasilitasi sertifikasi indikasi geografis khususnya tenun ikat.
Sedangkan tujuan kegiatan
ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun ikut sehingga
memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun ikat tradisonal di
Kabupaten Flores Timur.
“Kami berharap setelah kegiatan ini akan terbentuk kelompok MPIG tenun ikat, tersedianya dokumen berupa SK MPIG dan pengukuhan SK MPIG oleh Bupati Flores Timur serta memiliki logo sebagai identitas kelompok MPIG tenun ikat Kabupaten Flores Timur sehingga dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia”, jelas Mira.
Peserta kegiatan sosialisasi
diikuti 50 orang yang terdiri dari intansi terkait BUMN, Tim Penggerak PKK Kabupaten
Flores Timur, pengusaha tenun ikat, tokoh masyarakat, Kepala Desa dan pengrajin
tenun ikat. Untuk Kabupaten Flores Timur diperkirakan memiliki sekitar 107 merk
tenun ikat.
Turut hadir dalam kegiatan
ini, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si,
Analis Perumusan SNI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT,
Mira Merlin Nalle,SE,MM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi NTT, Erni Mamoli,SH,M.Hum, Perancang Peraturan
Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Yunus Bureni,SH,M.Hum dan
Frichy Ndaomanu,SH,M.Hum, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Flores Timur, Siprianus Sina Ritan,S.Sos,M.Si, dan Peserta Kegiatan. (AL-01)
0 komentar:
Posting Komentar