![]() |
Proyek drainase Jati Gembol ( Kedunggalar ) - Dawung ( Jogorogo ) tanpa papan nama dan K3 |
Ngawi,OposisiNews.co.id –
Pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah daerah yang dikerjakan oleh rekanan
tanpa identitas di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi , bertebaran .
Bahkan menimbulkan cibiran negatif yang dialamatkan pada pejabat pemerintah dengan asumsi proyek titipan / atas nama
Prosedur dan ketetapan yang
telah diatur pemerintah hanya isapan jempol ‘Peraturan di Buat untuk Dilanggar ‘
tanpa sangsi dan tindakan hukum yang riel dari Dinas terkaid ,Aparatur atau lembaga
hukum .
Mulai hal terkecil
aturan-aturan terkaid pengerjaan proyek pemerintah seperti pemasangan papan
informasi dan K3 ( Keselamatan Kerja Kontruksi ) sering kali diabaikan bahkan
tidak sedikit papan informasi baru terpasang ketika pekerjaan telah selesai.
Secara umum , pemasangan
papan nama proyek ada sejumlah peraturan perundang-udangan yang menjadi rujukan
. seperti permen PU 29/2006 . ditegaskan proyek pembangunan sistem drainase ,
pemasangan papan nama proyek termasuk pekerjaan awal / persiapan ( Pre – Contruction ) selain mencederai
implementasi azas transparasi publik .
![]() |
proyek tanggul dan drainase nglondan - karanganyar tanpa K3 |
Salah satu kegiatan proyek
pemerintah daerah kabupaten Ngawi yang mengindahkan aturan K3 pengerjaan proyek tanggul dan drainase Nglondan – Karanganyar dan bahkan lebih parah
pengerjaan proyek saluran / drainase Kedunggalar – Jogorogo tepatnya di dusun
kaliwowo tidak satupun pekerja mengenakan K3 dan tidak adanya papan informasi
yang terpasang.
Terkaid K3 Sudah dituangkan
dalam UU No 1 tahun 1970 dan No.23 /1992
tentang keselamatan dan kesehatan kerja .
Dampak carut marutnya
pengerjaan proyek pemerintah mengakibatkan korban lalu lintas seperti yang di
alami salah satu pemuda desa Jati gembol yang harus tersungkur menabrak
material proyek ( Batu ) yang berserakan di tengah jalan utama tanpa
terpasangnya rambu-rambu dan penerangan jalan .
“ Anak saya jadi korban
kecerobohan rekanan saat droping material proyek ( batu.red ) yang di letak-kan
di tengah jalan , karena kondisinya malam anak saya sepulang melatih silat
harus jatuh tersungkur dari kendaraan karena menabrak material itu , akibatnya
anak saya memar dan pelek roda kendaraan bengkong “ Ujar Budi.
“ Bahkan sudah jelas diterbitkannya UU no 38 tahun 2004 tentang jalan sudah dijelaskan , Pasal 12 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan , dipertegas pasal 64 ( 1 ) Setiap orang karena kelaliannya mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan , sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta ) .
Hingga saat ini dari dinas
PUPR yang membidangi belum ada tanggapan , saat di konfirmasi melalui telepon
selulernya tidak aktif ( Red** )
0 comments:
Posting Komentar