Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » PROYEK PEMERINTAH DI DUGA SILUAMAN BERTEBARAN

PROYEK PEMERINTAH DI DUGA SILUAMAN BERTEBARAN

Written By BBG Publizer on Kamis, 14 November 2019 | 23.42

Proyek drainase Jati Gembol ( Kedunggalar ) - Dawung ( Jogorogo ) tanpa papan nama dan K3

Ngawi,OposisiNews.co.id – Pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah daerah yang dikerjakan oleh rekanan tanpa identitas di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi , bertebaran .
Bahkan menimbulkan cibiran negatif yang dialamatkan pada pejabat pemerintah dengan asumsi proyek titipan / atas nama

Prosedur dan ketetapan yang telah diatur pemerintah hanya isapan jempol ‘Peraturan di Buat untuk Dilanggar ‘ tanpa sangsi dan tindakan hukum yang riel dari Dinas terkaid ,Aparatur atau lembaga hukum .

Mulai hal terkecil aturan-aturan terkaid pengerjaan proyek pemerintah seperti pemasangan papan informasi dan K3 ( Keselamatan Kerja Kontruksi ) sering kali diabaikan bahkan tidak sedikit papan informasi baru terpasang ketika pekerjaan telah selesai.

Secara umum , pemasangan papan nama proyek ada sejumlah peraturan perundang-udangan yang menjadi rujukan . seperti permen PU 29/2006 . ditegaskan proyek pembangunan sistem drainase , pemasangan papan nama proyek termasuk pekerjaan awal / persiapan ( Pre – Contruction ) selain mencederai implementasi azas transparasi publik  .

proyek tanggul dan drainase nglondan - karanganyar tanpa K3
Salah satu kegiatan proyek pemerintah daerah kabupaten Ngawi yang mengindahkan aturan K3  pengerjaan proyek tanggul dan drainase  Nglondan – Karanganyar dan bahkan lebih parah pengerjaan proyek saluran / drainase Kedunggalar – Jogorogo tepatnya di dusun kaliwowo tidak satupun pekerja mengenakan K3 dan tidak adanya papan informasi yang terpasang.

Terkaid K3 Sudah dituangkan dalam UU No 1 tahun 1970  dan No.23 /1992 tentang keselamatan dan kesehatan kerja .

Dampak carut marutnya pengerjaan proyek pemerintah mengakibatkan korban lalu lintas seperti yang di alami salah satu pemuda desa Jati gembol yang harus tersungkur menabrak material proyek ( Batu ) yang berserakan di tengah jalan utama tanpa terpasangnya rambu-rambu dan penerangan jalan .

“ Anak saya jadi korban kecerobohan rekanan saat droping material proyek ( batu.red ) yang di letak-kan di tengah jalan , karena kondisinya malam anak saya sepulang melatih silat harus jatuh tersungkur dari kendaraan karena menabrak material itu , akibatnya anak saya memar dan pelek roda kendaraan bengkong “ Ujar Budi.


“ Bahkan sudah jelas diterbitkannya UU no 38 tahun 2004 tentang jalan sudah dijelaskan , Pasal 12 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan , dipertegas  pasal 64 ( 1 ) Setiap orang karena kelaliannya mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan , sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta )  .


Hingga saat ini dari dinas PUPR yang membidangi belum ada tanggapan , saat di konfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif ( Red** )
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip