
Menejemen Perusahaan Daerah
Pasar Kota kediri di duga telah lalai telah melanggar Pasal 185 Undang-undang No 13
Tahun 2003 tentang Keternagakerjaan.
Menindak lanjuti Keluhan dan
aduan dari Pekerja Honorer/Kontrak di Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri yang sampai
ke meja Salah Satu Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat ‘ LPKM NKRI ‘ Kota Kediri yang di Ketuai oleh Revi Pandega
tentang dugaan upah tenaga honorer PD Pasar Kota Kediri di bawah standar UMK
Kabupaten / Kota Kediri
Untuk balance permasalah
upah / gaji honorer PD Pasar yang dilaporkan tenaga honorer PD Pasar Kota pada
LPKM NKRI , Revi selaku ketua membentuk tim untuk melakukan Investigasi dan mengumpulkan bukti
dari respoden pada beberapa pihak yang bersentuhan / berkaitan dengan pelaporan di lembaganya.
Dari hasil investigasi yang
dirangkum dari responden tenaga Honorer
PD Pasar Kota Kediri.Revi P mengatakan , “ Banyaknya Keluhan dari pegawai
Perusahaan Daerah Pasar tersebut yang
telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun namun gaji diduga hanya Rp 600 sampai
900 ribu / bulan . jika kita sendingkan dengan umk kota kediri tahun 2019
berkisar angka rp 1.899,294,78 dengan
mendasar keputusan gubernur jatim nomor 188/665/KPTS /013/2018 sangat kurang
layak “.
Sebagai Lembaga orinted Kontrol
dan Pengawasan pada pemerintah Permasalahan Tersebut ditindak lanjuti dengan
pelaporan ke DIRTKRIMSUS TIPIKOR Mabes POLRI dan surat tembusan Pengaduan Ke KEMENTRIAN Ketenaga Kerjaan di
Jakarta.
Refi P mengatakan , “ bahwa adanya dugaan Gaji Honor di Perusahan
Daerah Pasar Kota Kediri yang di bawah UMR kota Kediri “.
Revi Pandega Juga Memohon
Kepada DIRTKRIMSUS Tipikor Mabes Polri untuk Memeriksa dan Memanggil Kepala BPJS Kota Kediri dan pihak Bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kota Kediri.
Untuk dimintai keterangan menjadi saksi.karena diduga pihak dari Bpjs dan BPR
turut serta dan mengetahui tentang gaji /
Upah tenaga honorer PD
Pasar Kota Kediri tidak layak , jauh dari UMR Kabupaten / Kota ( Ref )
0 komentar:
Posting Komentar