![]() |
Penginapan GSK Cepu |
Cepu.OposisiNews.co.id Keberadaan hotel yang kerap dimanfaatkan praktek esek-esek pasangan diluar nikah kerap meresahkan warga sekitar hotel / penginapan karena berdampak psyko negatif pada anak bahkan tidak jarang wilayah hotel terimbas menanggung setatus yang tidak sedap disandang ' wilayah pusat prostitusi ' .
Salah satunya yang saat ini disoroti dan menjadi buah bibir warga cepu adalah tempat penginapan “GRIYA SINGGAH KETAPANG (GSK) yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya no 51 Cepu- Blora.
Disinyalir penginapan yang berada berdekatan dengan perkampungan warga sering menerima pasangan di luar nikah untuk berbuat mesum memanfaatkan kamar hotel .
Satpol PP ( Polisi Pamong Praja ) kecamatan cepu mestinya menjadi penegakan disiplin seperti mati suri , terkesan membiarkan kemaksiatan menjamur tanpa ada swiping Akir pekan dan penindakan penginapan / hotel di wilayah kerjanya yang terbukti menjadi lahan prostitusi terselubung .
Tidak adanya upaya selektif dari pihak pengelola yang terorentasi banyaknya tamu yang menginap dalam menerima tamu menjadi peluang ajang esek-esek.
Dari pantauan awak media OposisiNews mendasar informasi warga sekitar penginapan Griya Singgah Ketapang yang dituding sering digunakan mesum , sempat tercengang mendengar pengakuan meneger dan pengelola Hotel Mega Bintang Group .
Mahajito , pengelola penginapan GSK mengatakan , " GSK Salah satu penginapan Milik Mega Bintang Group setiap malamnya selalu penuh dengan tamu ".
Saat dikonfirmasi oleh awak media , apakah penginapan GSK juga menerima tamu diluar nikah menginap satu kamar . Mahajito secara terang - terangan membenarkan
”Lha Gimana pak,tamu seperti itu yang sering membuat kamar hotel penuh,kalau tidak menerima ( selektif tamu ) sering sepi “
Mendasar aturan terkaid ketertipan umum Hotel dan Penginapan yang terbukti sebagai tempat prestitusi terselubung dapat dijerat pasal 4 butir 8 tentang penyalah gunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan.
Adapun sanksinya mulai dari teguran, pembekuan sementara, pembatalan tanda daftar usaha pariwisata, penyegelan, denda administrasi maksimal Rp 50 juta, dan terakhir dimasukkan dalam daftar hitam.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkaid prostitusi telah diatur pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” ( DWi )
1 comments:
Pasal 296 kuhp??? Yo salah iku.. iso lolos sekan
Posting Komentar