![]() |
Larangan " Truk di Larang masuk " di RT 02 RW 05 , cepu |
Cepu.OposisiNews.co.id - Kepekaan Kepala Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu terhadap keluhan warganya perlu dipertanyakan, warga mengeluh merasa kegiatan usahanya terganggu karena di jalan gang masuk menuju rumahnya dipasang papan larangan bertuliskan “TRUCK DILARANG MASUK” oleh Ketua RT , Tepatnya di jatirejo LR 6 RT 02 RW 05 Kelurahan karangboyo .
Dampaknya kendaraan truck yang biasa kirim kayu tidak berani masuk guna mendistribusikan bahan mebel ( kayu ) pada warga kelurahan yang berprofesi pengusaha mebel.
Menurut warga yang mempunyai usaha kayu bahwa Pemasangan tulisan “TRUCK DILARANG MASUK” diatas gapura dilakukan oleh Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu tanpa musyawarah dianggap tidak sesuai prosedur dan sepihak karena tanpa ada rembug warga terlebih dahulu.
Ironisnya Ketua RT02 / RW 05 saat dimintai penjelasan warganya alasan pemasangan papan larangan jawabnya “ Yang menyuruh pasang papan larangan itu Wahyu ( oknum petugas keamanan )” Ungkap Ketua RT O2 RW 05 Kelurahan Karangboyo Kecamatan CEPU.
Apabila yang diungkapkan ketua RT benar jelas bentuk kesalahan prosedural karena selain mengabaikan azas musyawarah mufakat , oknum petugas keamanan dari kepolisian bukan warga RT 02 dianggap sebagian warga terlalu ikut campur urusan RT , membuat tidak kenyamanan dan berorentasi menimbulkan konflik warga dengan pengurus lingkungan ( RT ) dampak pemasangan papan larangan.
Dari pemantauan dan investigasi awak media OposisiNews pada selasa (12/11/2019) , Kepala Kelurahan Karangboyo menyampaikan Keluhan warga terkait pemasangan papan larangan bertuliskan “TRUCK DILARANG MASUK”oleh Ketua RT 02 RW 05 Lurah Karangboyo berjanji akan mencarikan solusi dengan mempertemukan antara warga/ pengusaha kayu dengan RT , sudah seminggu rencana pertemuan yang dijanjikan tidak terjadi,akhirnya pada Rabu (20/11/2019) awak media OposisiNews mencoba menemui Kepala Kelurahan Karangboyo sekaligus menanyakan tindak lanjut masalah pemasangan papan larangan oleh Ketua RT.
Disayangkan Lurah Nunik menaggapinya berbeda dengan pertemuan yang pertama dulu,terkesan abai dan tidak komitmen dengan ucapannya yang akan memfasilitatori antara pihak RT dan pihak pengusaha kayu, sebagai Kepala Kelurahan yang seharusnya mengayomi warganya , Nunik ( Lurah.reds ) bersikukuh untuk tidak akan datang ke RT O2 /RW 05 bila tidak ada warga sendiri yang mengadu ke kantor Kelurahan Karangboyo.
Saat diklarifikasi awak media, Kepala Kelurahan Karangboyo didampingi BABINSA. Priyanto dan Babinkamtibmas .Purwanto dalam perbincangan tersebut mengerucut pihak Kelurahan Karangboyo untuk refrensif kelokasi RT 02/Rw 05 dan mengklarifikasinya kebenaran masalah warganya tidak harus nunggu terlebih dahulu pengaduan warga ke kantor Kelurahan Karangboyo.
Terkait Alasan memasang pasang larangan ketua RT mengatakan Sudah sesuai kesepakatan warga hal itu disampaikan pada saat pertemuan dengan Kepala Kelurahan , Babinsa dan Babinkamtibmas ,tetapi beda lagi jawaban Ketua RT saat ditanya warga Ketua RT menyatakan " Disuruh P.wahyu Polisi".
Tidak konsistennya Ketua RT memberi kejelasan menjadikan masalah berlarut larut. ( DP )
0 comments:
Posting Komentar