Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » BUPATI SIDOARJO LANTIK PEJABAT PNS Pj KADES DI KECAMATAN WONOAYU

BUPATI SIDOARJO LANTIK PEJABAT PNS Pj KADES DI KECAMATAN WONOAYU

Written By BBG Publizer on Senin, 11 November 2019 | 21.29

foto bersama bupati , DPMD Sidoarjo bersama 6 PJ kepala desa

Sidoarjo- OposisiNews.co.id - Sebanyak Enam kepala desa purnatugas di Lantik oleh Camat Wonoayu di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya Desa ,
Becirongengor , Semambung , Wonokasian, Karangpuri,Simoanginangin , Popoh Kini, jabatan tersebut di isi pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Pipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Senen  11/11/2019.

Pelantikan Enam Pj Kades dilakukan Camat  Drs Abdul Kifli M.si di saksikan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH., M.Hum yang di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Sidoarjo, M. Ali Imron, di Pendopo Kecamatan Wonoayu .
Acara dihadiri Forkompimka Polsek Wonoayu , Ndan Ramil dan  Tokoh Masyarakat. Para Pj Kades itu akan menduduki jabatan hingga kades definitif hasil Pilkades 2020  dilantik.

Enam PJ Kepala desa di Kecamatan Wonoayu yang dilantik yakni ,
-Joko Supramono, sebagai PJ Kades Becirongengor .
-Rina Sumarlina sebagai Pj Kades   Semambung  ,
6 PJ Kepala desa kecamatan Wonoayu
-Karen Agung Wibowo Pj Kades Wonokasian. ,
-Mochamad Mubarok sebagai Pj Kades Simoanginangin .
-Ir.Saiful Bakri Sebagai PJ Kades Karangpuri
-Muslihah ,Sebagai PJ Kades Popoh.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menekankan Pj Kades harus mampu mensukseskan program pelayanan masyarakat di tingkat Desa masing-masing. Selain itu dapat menjalankan tugas menggantikan Kades definitif. Mereka akan mengemban tugas selama satu tahun masa jabatan atau berakhir setelah dilantik kepala desa definitif hasil Pilkades. Oleh karena itu bupati berharap seluruh Pj Kades memahami tugas pokok dan fungsinya.

“ Pj Kades yang baru dilantik dapat mengemban amanat yang dipercayakannya. Penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pelayanan yang diberikan harus berprinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani masyarakat”, tegas orang nomor satu di Sidoarjo (bag)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip