Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Written By BBG Publizer on Sabtu, 01 April 2023 | 22.38


Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

"Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara," tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar. 

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama. 

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum. 

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono. 

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : "Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.” 

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono. 

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi," ungkapnya. 

"Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain. 

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: "Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT," tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya," terang ahli.  

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian. 

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan. 

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan. 



Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya. 

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat. 

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan.  ***

Siswa Sekolah Berkendara Plat Merah , Perlu Dipertanyakan

Blora.OposisiNews .co.id - Penggunaan motor dinas berplat merah Nopol K 9697 E oleh salah satu siswa sekolah yang diduga infentaris  salah satu intansi di Pemkab  Blora, Jawa Tengah kembali jadi perbincangan warga . 

Sepeda Motor  plat  merah yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan dinas , di jam efektif dan  kerja seharusnya  standby di kantor terlihat berkeliaran dijalan dikenakan siswa sekolah diduga anak dari ASN di instasi pemerintah .

Bahkan tanpa canggung siswa  yang masih berseragam sekolah berhenti di depan conter HP Angkasa Cell cepu sempat menjadi perhatian warga yang melihat.

Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan intansi terkait di lingkungan Pemkab Blora , hal itu tidak dibenarkan dan ASN yang bertanggung jawab dengan kendaraan dinas bakal terancam sangsi penyalah gunaan fasilitas pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

1,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

2,Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

3,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kebutuhan sehari-hari di intansi masing  - masing. 

Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu menjelaskan ,Pada hari hari di waktu jam kerja  pada hari Senin-jumat pukul 07.00-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ( Why )


Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat

Written By BBG Publizer on Jumat, 31 Maret 2023 | 09.02


Jakarta, OposisiNews Co.Id 
 -Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.


Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama dimana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105,-. 


Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.


Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518,-. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.


PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE. 


PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.


Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE. 


Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama. 


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.


Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.


Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.


Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?” papar Kastowo.



Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.


“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.


 Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.


Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.


Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020. 


"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent. ***

Gegerkan Warga Jasat Ibu dan Anak Ditemukan Warga di Kebun Tebu Sudah Mulai Membusuk

Written By BBG Publizer on Kamis, 30 Maret 2023 | 17.18


KEDIRI,OposisiNews.co.id.
Baru saja ditemukan, jenazah perempuan dan bayinya di area lahan tebu di Dusun Mulyorejo Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Rabu (29/3).

Kondisi keduanya sangat memprihatinkan karena sudah dalam keadaan nyaris membusuk.

Dikonfirmasi Kapolsek Kepung Polres Kediri AKP. Sarwo Edi membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah ditemukan seorang perempuan dan anak di persawahan tebu Dusun Plucing Desa Siman Kecamatan Kepung Kab Kediri dalam kondisi meninggal dunia.

Menurut keterangan AKP Sarwo Edi, peristiwa itu diketahui ketika saksi yang waktu itu sedang duduk di gubuk diberitahu seorang perumput bahwa tidak jauh dari tempatnya ada mayat.

" Saksi bergegas kelokasi yang disebutkan untuk mengecek langsung informasi tersebut. Ternyata benar, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terangnya.


Petugas kepolisian kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar ada orang meninggal dunia tanpa identitas, berjenis kelamin perempuan dan seorang bayi. Kalau dilihat seperti melahirkan dalam kondisi meninggal," kata Iptu Sarwo Edi.

Iptu Sarwo Edi menyampaikan, jasad tersebut belum diketahui identitasnya.

Adapun ciri-ciri jasad tersebut adalah perempuan usia sekitar 35 tahun, memakai kaus putih lorek hitam, dan di dekat kemaluan terdapat bayi baru dilahirkan dan sudah meninggal.

"Kini kedua jasad tersebut sudah kami bawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk proses autopsi. Untuk kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya(DD).

44 KPM Desa Karangbanyu Terima BLT-DD Tahap 1


Ngawi, OposisiNews.Co.Id -
H- 23 Idul Fitri 1444 H , sebanyak 44 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dana sosial yang dialokasikan dari sumber anggaran dana desa , desa Karangbanyu Kec.Widodaren Kab.Ngawi terima pencairan tahap pertama di pendopo desa , Rabu 29/03/2023.


Pelaksanaan pencairan BLT-DD Tahap 1 desa Karangbanyu diterimakan pada 44 KPM oleh PT Pos yang langsung dibawah pengawasan Polsek - Koramil Kec.Widodaren , Muspika , Kepala desa  dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karangbanyu.

Pada awak media Sumanto, Kades Karangbanyu mengatakan , " Untuk BLT-DD Tahap 1 diterimakan dengan skema triwulan ( Januari ,Pebruari , Maret ) , total sebesar Rp 900 ribu / KPM dengan rincian alokasi anggaran per bulan @ Rp 300 ribu ".

Sementara Camat Widodaren dalam kesempatannya berpesan pada 44 KPM BLT-DD untuk memanfaatkan dana yang diterimanya secara baik , bijak dan cerdas menyesuaikan kebutuhan pokok yang sifatnya urgen . 

" Tolong gunakan anggaran bantuan dari desa ini ( Karangbanyu.red ) dengan cermat , kebetulan pencairan BLT-DD tepat dibulan puasa dan H-23 Lebaran , mudah-mudahan sangat bisa membantu masyarakat khususnya KPM ", Harap camat Widodaren.

Sulastri ( 57 th ) salah satu penerima BLT DD bersama cucunya yang ikut antri menunggu gilirannya dipanggil oleh petugas pos ,saat ditanya akan digunakan apa dana yang diterimanya , ia mengungkapkan rasa syukur " Alhamdullilah dengan BLT yang disalurkan bulan ini sangat bermanfaat mencukupi kebutuhan pokok dibulan puasa dan setidaknya bisa menyisihkan uang yang diterima untuk membelikan baju lebaran cucu ". ( Red.adv )

Bulan Suci Ramadhan Yang Seharus Nya Taubat Malah Harus Berusrusan Dengan Kepolisian

Written By indraneri4 on Rabu, 29 Maret 2023 | 11.08

 


Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Bulan suci ramadan harus nya menjadi momen bagi anak muda untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah. Namun, lain halnya di Kabupaten Bangkalan Kecamatan Kwanyar, puluhan pemuda ini malah menjadikan bulan suci ini waktu yang tepat untuk ajang balapan liar.

Setiap hari saat sore, ratusan pemuda ini berkumpul di sepanjang jalan Morombuh, pemuda-pemuda ini menjadikan jalan ini bak sirkuit balapan yang sesungguh nya.

Tidak hanya balapan biasa, mereka pun sampai ada yang taruhan dan menjagokan motor mereka masing-masing. Aktivitas mereka pun kerap meresahkan warga sekitar.

Akhirnya, aksi sejumlah pemuda ini sampai ke telinga pihak kepolisian. Dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar, mereka pun melakukan penyergapan secara tiba-tiba,Rabu (29/03-2023).


Saat dilakukan penyergapan, puluhan pemuda ini tidak bisa berkutik. Kepolisian Polsek Kwanyar yang di pinpin langsung AKP Moh.Mansur, S.H,  berhasil mengamankan puluhan pemuda beserta kendaraan nya yang terindikasi terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Tidak hanya mengamankan puluhan pemuda, petugas juga menyita kendaraan roda dua yang kerap digunakan untuk balapan. Puluhan pemuda beserta sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Kwanyar.

Kapolsek Kwanyar, AKP Moh.Mansur, S.H, mengatakan penertiban balap liar berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Selain dinilai meresahkan, aksi mereka bisa membahayakan pengendara lain.

"Nah, dengan ini kami antisipasi jangan sampai akan berdampak fatal. Selain itu, kami juga memberikan rasa aman kepada kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa," kata Mansur.

Menurutnya, hampir seluruh dari mereka tidak dilengkapi surat kendaraan dan semuanya tidak mengenakan helm,sehingga kami bawa ke Mapolsek,kita panggil keluarga nya untuk membawa surat-surat kendaraan dan kendaraan harus di kembalikan pada standar nya.

"Selanjutnya mereka kami akan lakukan pembinaan dan mengundang orang tua yang bersangkutan,".(AIW)


Reporter: A.Indra Wijaya 

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kademangan Dampingi Kegiatan Penyaluran BLT DD

Written By BBG Publizer on Selasa, 28 Maret 2023 | 15.23


Blitar.OposisiNews.Co.Id -
Babinsa Koramil 0808/10 Kademangan Kodim 0808/Blitar Serka Saefudin, melaksanakan kegiatan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada keluarga penerima manfaat yang ada di wilayah binaan.

Serka Saefudin mengatakan, pendampingan yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman , Sekaligus mengecek secara langsung dan berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, serta untuk memastikan bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran.

Untuk kegiatan penyaluran BLT DD kali ini dilaksanakan di Desa Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar, Selasa (28/3/2023).


Adapun keluarga penerima manfaat yang menerima BLT DD tahap ke 3 Tahun 2023 sebanyak 60 orang, dengan nominal setiap orang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp.300.000,-

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, dalam membantu perekonomian bagi keluarga penerima manfaat yang membutuhkan.


Danramil 0808/10 Kademangan Kapten Czi Kasdi berharap kepada keluarga penerima manfaat, meskipun nominalnya tidak banyak, harus tetap selalu bersyukur.

Ia tidak lupa berpesan, kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima BLT DD, agar supaya memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik baiknya, yakni dengan mendahulukan kebutuhan pokok, pungkasnya (Dim0808).

Rapat Paripurna Bupati Lahat Cik Ujang Sampaikan LKPJ Tahun 2022


Lahat, OposisiNews.Co.Id -
Dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Cik Ujang didampingi SKPD dan Instansi terkait hadiri rapat paripurna  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kab.Lahat tahun 2022, (24/3) lalu.


Dalam kesempatan tersebut Cik Ujang selaku Bupati Kabuapet Lahat menyapaikan, rapat paripurna ini sagat penting karena mengevaluasi kegiatan anggaran tahun 2022, sebagai pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Lahat dalam penggunaan anggaran.

“Sebagai bentuk dan saran selaku Bupati Lahat, saya mengucapakan terimkasih atas apresisasi dan dukunganya Dewan Perwakilan Dearah Kabupaten Lahat dalam mendukung program – program pemerintah. atas laporan pertanggungjawaban pemerintah. Sehingga menjadi pedoman dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, kualitas pemerintahan Kabupaten Lahat semakin baik,"ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi menjelaskan, agenda rapat paripurna ini telah di rencanakan sejak lama, dengan tujuan mendengarkan laporan pertanggung jawaban keuangan agar dapat di evaluasi, sehingga kedepan dapat menjadi lebih baik lagi.

“Dengan mendengarkan adanya laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan Bupati Kabupaten Lahat, sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang. baik.( PRL )


Reporter : parlin

Tanamkan Karakter Sejak Dini, Anggota Koramil Kesamben Laksanakan Program Babinsa Masuk Sekolah

Written By BBG Publizer on Senin, 27 Maret 2023 | 18.21


 Blitar.OposisiNews.Co.Id - Guna menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air sejak dini kepada generasi muda, anggota Koramil 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar Sertu Suwignyo Dwi Harianto, melaksanakan kegiatan program Babinsa masuk sekolah dan memberikan materi wawasan kebangsaan kepada siswa siswi SDN Pagergunung 03 Desa Pagergunung Kec. Kesamben Kab. Blitar, Senin (27/3/2023).


Sertu Suwignyo pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu program yang harus dilaksanakan oleh aparat komando kewilayahan, ujarnya.


Kegiatan ini, sekaligus untuk menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini kepada generasi muda penerus bangsa, serta untuk menumbuhkan semangat patriotisme demi untuk menjaga keutuhan NKRI.


Ia menyebutkan, membela negara tidak harus berperang atau angkat senjata, tetapi dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif. Salah satunya yakni belajar dengan giat demi meraih cita-cita yang setinggi tingginya.


Menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini sangat diperlukan. Agar mereka kelak dapat mengingat jasa-jasa para pahlawan, yang telah rela berjuang dan berkorban demi merebut kemerdekaan negara ini, jelasnya.


Kepala Sekolah SDN Pagergunung 03, Ibu Eli Yuliani, S.Pd.SD menyambut baik atas kehadiran Bapak Babinsa, yang telah memberikan materi wawasan kebangsaan kepada para siswa siswi di sini.


Ia menuturkan, bahwa hadirnya Bapak Babinsa di sekolah membuat anak didik kami merasa senang, karena mendapatkan pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air langsung dari TNI, tuturnya.


Kami selaku Kepala Sekolah berharap, kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi pelajaran tambahan di sekolah.


Karena sangat penting guna membentuk karakter yang lebih baik lagi, kepada para siswa siswi, pungkasnya (Dim0808).

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Talun Dampingi Petugas Dinas Peternakan Cek Kesehatan Hewan Ternak

Written By BBG Publizer on Minggu, 26 Maret 2023 | 21.57


Blitar.OposisiNews.Co.id -
Sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap hewan ternak yang ada diwilayah binaan, Babinsa Koramil 0808/16 Talun Kodim 0808/Blitar Serma Dedy Yulianto, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada petugas dinas peternakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak, bertempat di Dsn. Tugurejo RT. 01 RW. 03 Desa Sragi Kec. Talun Kab. Blitar, Minggu (26/3/2023).


Serma Dedy Yulianto saat ditemui mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan bersama petugas dinas peternakan ini, untuk mengecek kesehatan hewan ternak warga binaan.


Sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi dan pengawasan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku, agar tidak menyerang kepada hewan ternak yang ada disini.


Ia bersama petugas dari dinas peternakan turun langsung ke wilayah, dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti kondisi dilapangan.


Serma Dedy tidak lupa juga menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan lainnya, agar senantiasa menjaga kebersihan kandang serta kesehatan hewan ternaknya.


Lebih lanjut ia menambahkan, apabila ada hewan ternak yang kelihatan sakit, agar segera dipisahkan dari hewan ternak yang lainnya. Atau dikarantina terlebih dahulu, sehingga tidak menular ke hewan ternak yang lain.


Dan segera dilaporkan ke dinas terkait, tujuannya supaya bisa ditangani dengan cepat, tepat serta tidak berakibat fatal, pungkasnya (Dim0808).

  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip